Fungsi dan Wewenang KASN Jangan Dikebiri

26-08-2013 / KOMISI II

Fungsi dan wewenang KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)dalam RUU ASN jangan dikebiri. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi II, HM Gamari kepada Parle baru-baru ini.

Dikatakan Gamari, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Azwar Abubakar memaparkan dalam Raker kepada Komisi II pada pekan lalu bahwa fungsi dan kewenangan KASN adalah melakukan monitoring, evaluasi dan rekomendasi terhadap kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin pemberlakuan sistem merit  ASN. Hal tersebut menurut Gamari jelas tidak sesuai dengan tujuan awal saat DPR mengusulkan RUU inisiatif ASN tersebut.

“Kalau hanya itu fungsinya bagaimana mungkin MenPAN bisa menjamin terlaksanya reformasi birokrasi, bagaimana mungkin menjamin adanya independensi di dalam rekruitmen, bagaimana ia menjamin adanya birokrasi yang tidak dipolitisi. KASN tidak mungkin hanya berfungsi sebagai Watch dog saja, mengawasi kinerjanya saja,”ungkap Gamari.

Menurut Gamari, KASN harus punya kewenangan penuh untuk melakukan reformasi di bidang birokrasi, khususnya dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi yang tentunya berbasis kompetensi. KASN lah yang harus melakukan selesi rekruitmen. KASN harus menilai apa seseorang kompeten atau tidak untuk menduduki suatu jabatan tertentu. Hasil seleksi rekruitmen itu kemudian diberikan pada user (kementerian atau lembaga).

“KASN lah yang harus melakukan seleksi rekruitmen pimpinan tinggi, eselon I dan II. Oleh karena itu dia harus bebas dari intervensi politik,”tegas Gamari.

Dilanjutkan politisi dari Fraksi PKS ini, karena indepedensi dari KASN itulah maka unsur keanggotaan KASN itu sendiri tidak boleh didominasi oleh pemerintah. Sebagaimana dijabarkan oleh Men PAN, dimana keanggotaan KASN itu terdiri dari 4 orang dari unsur pemerintah dan 3 orang wakil dari akademisi atau praktisi.

Dengan dominasi wakil dari pemerintah itu, Gamari meyakini bahwa independensi dari KASN tidak akan bisa terwujud. Sehingga dapat dipastikan KASN akan memihak pada penguasa. Siapapun dan dari partai manapun yang berkuasa, maka KASN akan mengikutinya.

“Independen tidak boleh memihak, baik kepada pemerintah maupun pihak lain, KASN harus benar-benar berbasis kompetensi. Bolehlah ada wakil pemerintah, tapi tidak 4 orang. Kalau di analogkan KASN ini seperti KPK, bedanya kalau KPK fokus terhadap korupsi, kalau KASN ini fokusi kepada aparatur Negara. Karena itu, betul-betul sebagai aparatur yang memiliki kompetensi sehingga akan menciptakan good government,papar Gamari. (Ayu), foto : wy/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...